ADITYA KUSUMA DEWI

Senin, 26 Maret 2012

PENGERTIAN NEGARA

baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada. Pengertian Negara menurut para ahli Prof. Farid S. Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan. • George Jellinek Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu. • George Wilhelm Friedrich Hegel Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal • Roelof Krannenburg Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri. • Roger H. Soltau Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat. • Prof. R. Djokosoetono Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama. • Prof. Mr. Soenarko Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan. • Aristoteles Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama. ASAL MULA TERJADINYA NEGARA BERDASARKAN FAKTA SEJARAH Pendudukan (Occupatie) Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847. Peleburan (Fusi) Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jermantahun 1871. Penyerahan (Cessie) Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman). Penaikan (Accesie) Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklahNegara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil. Pengumuman (Proklamasi) Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesiayang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki. TUJUAN NEGARA • TELEOLOGIS -- tujuan • ERA KLASIK • PLATO: negara yang baik, idea metafisik negara yang adil. Pemimpin negara yg adil raja-filosof • ARISTOTELES negara yang baik mencapai kebahagiaan, eudaimonia. Tujuan negara = tujuan manusia, mengusahakan kebahagiaan para warganya. • AUGUSTINUS kedaulatanTuhan CIVITAS DEI (“NEGARA ALLAH”) negaradalamlindunganTuhan(Gereja), sempurnahinggaakhirzaman. CIVITAS TERRENA (“NEGARA DUNIAWI”) negarayang akanhancurpadaakhirzaman. Adadosaasal NEGARA secarahakikibersifatduniawidansementara. • THOMAS AQUINAS KEDAULATAN HUKUM KODRAT -EKSISTENSI NEGARA BERSUMBER DARI KODRAT MANUSIA Manusiasbg“pendosa” -TujuanNegara mengikattujuanmanusia -1) hidup, asaltidakmati(vivere) -2) hidupdgnbaik(benevivere) -3) manusiaadalahkebahagiaanabadi(beatevivere) -Tujuannegara: keterarahanmanusiakepadanegara(civitas) bukankepadaseluruhpribadimanusiadanhartabendanya, tetapiharusdiarahkankepadaTuhan. -TujuanNegara(1) menciptakanperdamaiansbgunsurutamakesejahteraanumum, (2) menciptakankeadaanuntukmencapaikebahagiaanabadi; (3) mengusahakansaranauntukmencapaiperdamaiandankehidupanmasyarakatyang baik. • THOMAS HOBBES : teori perjanjian negara. Negara adalah “buah” perjanjian antar individu-individu manusia dari kondisi homo homini lupus ataupun bellum omnium contra omnes • NEGARA LEVIATHAN –manusia buatan • NEGARA –“MANUSIA BUATAN”negara mutlak. Kemutlakan wewenang negara tidak berarti bahwa negara tidak berkepentingan untuk membuat undang-undang • JOHN LOCKE : NEGARA LIBERAL, Perjanjiannegara • Semua manusia secara alamiah sama. Hakdasarpaling pentinghakatashidup, hakmempertahankandiri, hakmilik • Negara didirikan untuk melindungi hakmilik pribadi, menjaminkeutuhanmilikpribadi, tidakhanyabarangmilik, tetapijugakehidupandanhak-hakkebebasan. • Keterbatasan negara diatur oleh konstitusi/ undang-undangdasar. • Kekuasannegaraprinsipmayoritas • KekuasaannegaraKEKUASAAN LEGISLATIF & KEKUASAAN EKSEKUTIF.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar