Pengertian bangsa dan negara
Sudah tidak terdengar asing
bagi kita kata bangsa dan Negara. Namun, banyak dari kita tidak terlalu
mengetahui betul pengertian dari bangsa dan Negara itu sendiri. Oleh karena
itu, akan dijelaskan sedikit pengertian dari bangsa dan Negara dan apa yang ada
didalamnya.
Pengertian Bangsa dan Negara
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia edisi kedua, bangsa adalah orang-orang yang memiliki asal kesamaan
keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri, atau bisa
diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa
dan wilayah tertentu di muka bumi.
Bangsa (nation) menurut Hans
Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras,
agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan
menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu
asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan
yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang.
Unsur-Unsur Negara
Dari beberapa pendapat mengenai
negara tersebut, dapat disimpulkan bahwa negara adalah organisasi yang
didalamnya harus ada rakyat, wilayah yang permanen dan pemerintah yang
berdaulat (baik ke dalam maupun ke luar). Hal diatas disebut unsur-unsur negara.
Unsur-unsur negara meliputi :
Rakyat, yaitu orang –orang
yang bertempat tinggal diwilayah itu, tunduk pada kekuasaan negara dan
mendukung negara yang bersangkutan
Wilayah, yaitu daerah yang
menajdi kekuasaan negara serta menajdi tempat tinggal bagi rakyat negara.
Wilayah juga menajdi sumber kehidupan rakyat negara. Wilayah negara mencakup
wilayah darat, laut dan udara
Pemerintah yang berdaulat,
yaitu adanya penyelenggaraan negara yang memiliki kekuasaan menyelenggarakan
pemerintahan di negara tersebut. Pemerintah tersebut memiliki kedaulatan baik
kedalam maupun ke luar.
Perkembangan Suatu Negara
Tahapan perkembangan negara tersebut menurut Walt Whitman Rostow, seorang ekonom dari Amerika Serikat, dalam bukunya yang berjudul Stages of Economic Growth (Tahapan-Tahapan Pertumbuhan Ekonomi) terbagi menjadi lima tahapan, dengan nama dan ciri-ciri berikut ini :
1. Tahap Masyarakat Tradisional (Traditional Society Stage)
Ø kondisi masyarakat yang belum produktif
Ø cara berproduksi dan pola perekonomian yang dijalankan masih tradisional
2. Tahap Prakondisi Lepas Landas (Precondition for
Take Off Stage)
Ø terjadi perubahan pola kerja dan sistem di segala bidang, baik sosial, ekonomi, budaya, dan politiknya
Ø sudah mengenal dan menggunakan teknologi untuk lebih produktif dan efisien
3. Tahap Lepas Landas (Take Off Stage)
Ø semakin berkembangnya usaha-usaha produksi
Ø terciptanya berbagai pembaruan yang lebih produktif dan efisien di segala bidang
4. Tahap Gerak Menuju Kematangan (Drive for Maturity Stage)
Ø sektor ekonomi mengalami pertumbuhan yang terus menerus
Ø penggunaan teknologi modern pada masyarakat semakin meluas
5. Tahap Konsumsi Massa Tinggi (Age of High Mass Consumption Stage)
Ø semakin meningkatnya pendapatan masyarakat, sehingga mampu memenuhi kebutuhan hingga pada tingkat pemenuhan kebutuhan sekunder bahkan tersier dan
Ø perkembangan industri mencapai tahap tertinggi dengan kemampuan sumber daya manusia yang sudah mencapai taraf ahli.
Ø terjadi perubahan pola kerja dan sistem di segala bidang, baik sosial, ekonomi, budaya, dan politiknya
Ø sudah mengenal dan menggunakan teknologi untuk lebih produktif dan efisien
3. Tahap Lepas Landas (Take Off Stage)
Ø semakin berkembangnya usaha-usaha produksi
Ø terciptanya berbagai pembaruan yang lebih produktif dan efisien di segala bidang
4. Tahap Gerak Menuju Kematangan (Drive for Maturity Stage)
Ø sektor ekonomi mengalami pertumbuhan yang terus menerus
Ø penggunaan teknologi modern pada masyarakat semakin meluas
5. Tahap Konsumsi Massa Tinggi (Age of High Mass Consumption Stage)
Ø semakin meningkatnya pendapatan masyarakat, sehingga mampu memenuhi kebutuhan hingga pada tingkat pemenuhan kebutuhan sekunder bahkan tersier dan
Ø perkembangan industri mencapai tahap tertinggi dengan kemampuan sumber daya manusia yang sudah mencapai taraf ahli.
Tujuan Negara
Pada dasarnya negara mempunyai tujuan masing-masing,
namun tujuan
akhirnya sama yaitu menciptakan kebahagian pada
rakyatnya. Dengan
adanya tujuan negara harus melaksanakan dua tugas
umum berikut :
Harus mengatur penghidupan dalam negara
sebaik-baiknya
Negara harus mengatur dan menyelenggarakan
pemerintahan melalui aparatur yang berkuasa dengan sebaik-baiknya.
Bentuk Negara
Bentuk Negara
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk
mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat
memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara
pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung.
Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan
tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
-
Sentralisasi, dan
-
Desentralisasi.
Pengertian
Warga Negara Meliputi HAK dan KEWAJIBAN dan HAM
Warga Negara
Adalah terjemahan dari kata citizens (bahasa inggris) yang berarti warga Negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula
Sedangkan Warga Negara sendiri mengandung arti anggota masyarakat yang tinggal di suatu negara.
Adalah terjemahan dari kata citizens (bahasa inggris) yang berarti warga Negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula
Sedangkan Warga Negara sendiri mengandung arti anggota masyarakat yang tinggal di suatu negara.
Hak dan Kewajiban
Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima. Contoh hak : hak untuk hidup.
Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima. Contoh hak : hak untuk hidup.
Sedangkan kewajiban adalah suatu beban atau
tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu
yang sepatutnya diberikan. Contoh kewajiban : Dalam jual beli, bila kita
membeli suatu barang, maka kita wajib membayar barang tersebut.
HAM
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Pengertian
demokrasi, macam-macam, demokrasi dlm pemerintahan
Demokrasi adalah
bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan
suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan
oleh pemerintah negara tersebut.
Macam – macam demokrasi :
Demokrasi
langsung ialah
demokrasi yang mengikutsertakan setiap negaranya dan permusyawaratan untuk
menentukan setiap kebijakan-kebijakan umum.
Demokrasi
tidak langsung ialah demokrasi secara tidak langsung diadakannya suatu system pemerintah
atau demokrasi secara tidak dilaksanakannya melalui system melainkan melalui
umum.
Dari kedua macam demokrasi tersebut
kita dapat mengetahui mengapa demokrasi dapat terjadi.
Contoh-Contoh Pelaksanaan Demokrasi di
Indonesia pada era Reformasi
Pemilu 2004 adalah
pemilu pertama sejak Indonesia merdeka yang dilaksanakan secara langsung, dalam
arti masyarakat Indonesia dapat memilih Capres (Calon Presiden) dan Cawapres
(Calon Wakil Presiden) dan memilih anggota legislatif secara langsung. Peserta
pemilu legislatif tahun 2004 sebanyak 24 partai dan dimenangkan oleh Partai
Golongan Karya, sedangkan peserta Pilpres (Pemilihan Presiden) sebanyak 5
pasangan dan dimenangkan oleh pasangan SBY-JK (Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf
Kalla).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar